Lembaga
Pengelola PBB Setu Babakan
by. Salman Paludi ~ Pebruari 2017
PBB Setu Babakan yang didirikan
pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 melalui SK Gubernur DKI Jakarta No. 92 tahun 2000 Tentang Penataan
Lingkungan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan
Jagakarsa Jakarta Selatan,
merupakan aspirasi warga etnis Betawi melalui Badan Musyawarah (Bamus) Betawi
yang menginginkan memiliki Pusat Perkampungan Budaya Betawi untuk melestarikan
budaya Betawi. Seiring perjalanan waktu, PBB Setu Babakan terus mendapat
perhatian dari Pemerintah DKI Jakarta diantaranya diterbitkannya Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan
Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Pengembangan Setu Babakan sebagai Perkampungan Budaya Betawi juga tercantum
dalam visi misi Jakarta Selatan dalam RTRW Kota/Kab Provinsi DKI Jakarta 2030,
yaitu Mempertahankan wilayah bagian selatan sebagai kawasan resapan air melalui
pengendalian kawasan terbangun dan mempertahankan cagar budaya Betawi. Dalam
Strategi Pengembangan Jakarta Selatan diantaranya disebutkan :
1. Mengendalikan pemanfaatan ruang pada
daerah aliran sungai, kanal, situ dan waduk, memanfaatkan badan air permukaan
untuk kegiatan pariwisata serta membangun dan mempertahankan situ dan waduk
untuk pengendalian aliran permukaan, banjir dan konservasi air;
2.
Memanfaatkan badan air permukaan untuk kegiatan
pariwisata;
3. Mempertahankan dan mengembangkan kawasan
perkampungan budaya Betawi Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa
sebagai Lingkungan Cagar Budaya.
Perkampungan
budaya Betawi Setu Babakan ditargetkan akan menjadi wisata modern pada 2020.
Untuk mewujudkannya, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai membangun
kawasan seluas 70 hektar di lahan dengan luas total 289 hektar. Pembangunan
tahap pertama adalah Zona A yang terdiri dari museum, gedung pertunjukan,
penginapan, dan ruang pelatihan. Pembangunan itu berada di lahan seluas 3,2
hektar. Pembangunan tahap kedua adalah Zona B yang meliputi hutan kota di Setu
Mangga Bolong. Adapun pembangunan tahap ketiga adalah Zona C berupa pulau
buatan yang terletak di tengah Setu Babakan. Pulau itu akan difungsikan sebagai
dermaga, resort, dan convention hall.
Sebagai objek wisata yang sedang berkembang, PBB Setu
Babakan yang merupakan salah satu wisata budaya yang berada di Kota Jakarta,
telah menarik sejumlah wisatawan, baik wisatawan asing maupun lokal, untuk
mengunjungi objek wisata tersebut yang jumlahnya terus mengalami peningkatan
dari tahun ke tahun.
Sesuai Peraturan Daerah
Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2005, PBB Setu Babakan memiliki luas ± 289 ha
yang meliputi kawasan pemukiman, fasilitas umum, hutan kota, Setu Babakan, Setu
Mangga Bolong dan mata air merupakan satu kestuan dalam pengelolaannya. Kawasan
PBB Setu Babakan mencakup 4 (empat) Rukun Warga (RW), yaitu RW 06 – RW 09 yang
terdiri dari 50 (lima puluh) buah Rukun Tetangga (RT) memiliki batas-batas fisik
sebagai berikut :
· Sebelah
Utara
: Jalan RM. Kahfi II sampai dengan Jalan Desa Putera (Jl. H. Pangkat)
· Sebelah
Selatan : Batas Wilayah Provinsi DKI
Jakarta dengan Kota Depok
· Sebelah
Timur : Jalan Desa Putera (Jl. H. Pangkat), Jalan
Pratama (Wika, Mangga bolong Timur) dan Jalan Lapangan Merah
· Sebelah
Barat : Jalan RM. Kahfi II
Batas fisik tersebut tidak termasuk
komplek Yon Zikon dan Komplek Desa Putra. Sesuai Perda No.3 Tahun 2005 Tentang
Penetapan PBB Setu Babakan adalah bertujuan sebagai berikut :
1. Membina
dan melindungi secara sunggunh-sungguh dan terus-menerus tata kehidupan serta
nilai-nilai Budaya Betawi;
2. Memajukan
dan menumbuhkembangkan nilai-nilai seni budaya Betawi sesuai dengan akar
budayanya;
3. Menata
dan memanfaatkan potensi lingkungan fisik baik alami maupun buatan yang
bernuansa Betawi;
4. Mengendalikana
pemanfaatan lingkungan fisik dan non fisik sehingga saling bersinergi untuk
mempertahankan ciri khas Betawi.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Unadangan yang
berlaku. Sedangkan yang menjadi sasaran dalam penetapan PBB Setu Babakan adalah
:
1.
Tumbuh dan berkembangnya kesadaran
masyarakat khususnya penduduk setempat akan pentingnya lingkungan kehidupan
komunitas berbudaya Betawi sebagai upaya untuk mempertahankan kelestarian
kerberadaan Perkampungan Budaya Betawi;
2.
Terbina dan terlindunginya lingkungan
perkampungan yang memiliki system nilai, sistem norma, dan sistem kegiatan
budaya Betawi;
3.
Dimanfaatkannya potensi lingkungan baik
fisik maupun non fisik guna kepentingan peningkatan kesejahteraan sosial;
4.
Terkendalinya pemanfaatan ruang sesuai
dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Lembaga Pengelola PBB Setu Babakan melakukan
pengelolaan kegiatan dan pelaksanaan harian di PBB Setu Babakan secara resmi
yang sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2005 tentang Penetapan PBB Setu Babakan
Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan yang terdiri dari
unsur masyarakat dan Instansi pemerintah daerah DKI Jakarta. Tugas, kewenangan,
fungsi dan ketenstuan bagi Lembaga Pengelola PBB Setu Babakan secara rinci
dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 129 Tahun 2007 Tentang Lembaga Pengelola PBB di
Kelurahan Srengseng sawah Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta
Selatan. Dalam Pegub tersebut disebutkan bahwa Lembaga Pengelola merupakan
wadah pengorganisasian unsur masyarakat yang ditunjuk/ditugaskan Gubernur
mewakili masyarakat dalam pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi sesuai
ketentuan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan
Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan. Pergub No. 129 Tahun 2007 tersebut juga menjadi dasar
dikeluarkannya SK Gubernur No. 1193 Tahun 2012 Tentang Kepengurusan Lembaga
Pengelola Perkampugan Budaya Betawi yang dipimpin oleh seorang Ketua dan berada
di bawah serta bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dalam
melaksanakan tugas funsi dan kegiatannya. Susunan Pengurus Lembaga PBB tersebut
terdiri dari Ketua, Komite Tata Kehidupan dan Budaya, Komite Kesenian dan
Pemasaran, Komite Pengkajian, Pelatihan dan Pendidikan, serta Komite Pengawasan
dan Pengendalian. Masa tugas Lembaga Pengelola adalah 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
Tugas Lembaga Pengelola adalah melaksanakan
pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi
yang bertujuan untuk :
1. Memelihara
dan melindungi tata kehidupan dan nilai budaya Betawi
2. Menciptakan
dan menumbuhkembangkan seni budaya Betawi
3. Menata
dan memanfaatkan potensi inkungan fisik, baik alami maupun buatan yang
bernuansa Betawi, dan
4. Mengendalikan
pemanfaatan lingkungan fisik dan non fisik sehingga saling bersinergi untuk
mempertahankan ciri khas Betawi.
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 305 tahun 2014 yang ditandatangai
oleh Gubernur Basuki T. Purnama tanggal 31 Desember 2014 dibentuklah Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Unit ini merupakan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam pelaksanaan
pelestarian Perkampungan Budaya Betawi (PBB). Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, unit ini dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan
Kebudyaan Provinsi DKI Jakarta.
Visi organisasi Unit Pengelola Kawasan Perkampungan
Budaya Betawi adalah “Menjadi Pusat Pengembangan Budaya Betawi” sedangkan
misinya adalah :
1.
Mewujudkan Pusat Pengembangan Budaya
khas Betawi (pendidikan, seni, makanan dan wisata)
2.
Mewujudkan Pusat Pengembangan Lingkunan
Fisik khas Betawi (alam, pertanian, wahana bermain dan olahraga).
Pemanfaatan dan pengembangan PBB diarahkan kepada
pemanfaatan dan pengembangan budaya, rumah tinggal, pendidikan, industri rumah
tangga, pertanian, perikanan, peternakan dan objek wisata dengan sedapat
mungkin mengikuti adat istiadat dan tradisi budaya yang hidup dalam masyarakat
Betawi. Untuk bidang pendidikan dan budaya, PBB Setu Babakan memberikan
pendidikan serta pengetahuan baru mengenai budaya Betawi bagi masyarakat umum
melalui penduduk etnis Betawi yang tinggal di kawasan tersebut. Dalam hal rumah
tinggal, pada awal penetapan daerah Setu Babakan sebagai kawasan Perkampungan
Budaya Betawi sudah dilakukan sosialisai terhadap masyarakat sekitar bahwa
tidak ada penggusuran rumah tinggal baik pada masyarakat bukan Betawi maupun
masyarakat Betawi itu sendiri. Konsep yang ada adalah konsep penataan tempat
tinggal seperti dipertahankannya gaya arsitektur dan ornamen khas Betawi pada
rumah-rumah penduduk sekitar.
Di bidang pertanian, perikanan dan
peternakan, di Kelurahan Srengseng sawah, terdapat 11 (sebelas) buah lokasi
peternakan dan perikanan serta 3 (tiga) kelompok tani yang seluruhnya berada di
RW 08, yang menghasilkan buah-buahan, bibit tanaman buah-buahan, tanaman hias
serta sayur-mayur. Di bidang Industri rumah tangga, terdapat 8 (delapan)
industri rumah tangga di Kelurahan Srengseng Sawah, dimana 4 diantaranya berada
di kawasan PBB Setu Babakan, yaitu tempat pembuatan dodol Betawi di RT 008/09,
bir pletok di RT 009/08, kerupuk gendar di RT 003/06 dan cenderamata
ondel-ondel serta baju pangsi Betawi di RT 008/09.
baca juga : Sejarah Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
baca juga : Sejarah Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
daftar pustaka :
Paludi, Salman, 2016. Analisis Pengaruh Electronic Word Of Mouth (E-Wom) Terhadap Citra Destinasi, Kepuasan Wisatawan, Dan Loyalitas Destinasi Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan Jakarta Selatan. Tesis, MM IBN Jakarta
No comments:
Post a Comment